Kemudian saat pihak korban menyadari adanya kekeliruan dari gelang yang tertukar, pihak rumah sakit kembali meyakinkan korban bahwa hal tersebut terjadi lantaran gelangnya aja yang tertukar. Peristiwa tersebut setahun berlalu.
“Jadi ketika kita ambil alih, dua bulan yang lalu, saya sebagai kuasa hukum tes DNA ke rumah sakit. Betul, ketika tes DNA di lab Campaka Putih Jakarta, hasilnya bahwa bayi yang ada di klien kami itu bukan bayinya,” ujarnya.
Keluarga korban mencurigai pasien lainnya menjadi korban dalam kasus ini kemudian melakukan mediasi dan meminta korban lainnya untuk melakukan test DNA namun hal tersebut ditolak, hingga akhirnya ibu Siti menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Bima Arya Jamin Keputusan PAN Gabung Prabowo Tak Ganggu Kedekatan dengan Partai Lain
“Iya, yang dipegang kilen kami ini bayi orang lain. Yang punya si ibu nggak tahu ada dimana sekarang ini. Jadi kita minta ke rumah sakit untuk bertanggung jawab, mencoba menghadirkan pihak yang satu lagi, namun pihak satu lagi nggak mau tes DNA. Akhirnya kita buat aduan ke polres Bogor unit PPA untuk minta penyelesaian dari kepolisian,”ucapnya.
“Sudah (mediasi), rumah sakit sudah melakukan mediasi, tapi kan masih praduga, karena yang baru tes DNA baru pihak kline saya aja. Hasilnya betul bukan anak dia, kalau pihak satu lagi belum tes DNA,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Punya Izin, Galian Tanah Merah di Tenjo cuma Dapat Teguran
Hal hasil hingga saat ini klien dari Rusdy masih belum mengetahui keberadaan anaknya yang tertukar dengan anak pasien lain.
“Sekarang kita menunggu penyelidikan dari Unit PPA. Pasti kita akan menggugat secara perdata atas kerugian yang sudah dialami klien kami,” tegasnya. (Devina Maranti)