METROPOLITAN.ID - Persoalan hukum yang membelit Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), terus jadi perhatian publik.
Teranyar, muncul isu ada kelompok anggota yang ingin mengelola penagihan sendiri dengan hasil untuk kelompok tersebut.
Hal itu mengundang reaksi dari anggota KSP SB yang ada di Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB).
Baca Juga: Siswa SDN Polisi 1 Bogor Sabet Juara Taekwondo Piala Kemenpora 2023
PSBB KSP SB menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta melanggar ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.
Pihaknya mendesak PP KSP SB agar segera menindak para anggota atau kelompok anggota dengan PMH dan copot dari keanggotaan koperasi.
Ketua PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengaku, dirinya mewakili kurang lebih 26 ribu anggota mendesak agar PP KSP SB menindak kelompok anggota yang bertindak diluar aturan dan mekanisme perkoperasian.
Baca Juga: Siswa SDN Polisi 1 Bogor Sabet Juara Taekwondo Piala Kemenpora 2023
"Ini tindakan sewenang-wenang dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga layak di beri sanksi, mereka bisa disanksi administrasi bahkan dikeluarkan dari keanggotaan," kata dia.
"Sebab sudah tidak lagi menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku," imbuh Ricky.
Hal itu juga ditentang PP KSP SB melalui Humas Dede Suherdi.
Dia menegaskan, tindakan kelompok yang menginginkan pengelolaan tagihan sendiri merupakan tindakan melampaui batas dan jelas melanggar AD-ART maupun RAT Koperasi itu sendiri.
"Anggota itu jelas melanggar peraturan perkoperasian dan putusan homologasi serta AD/ART, karena akan berpotensi adanya gejolak anggota yang lainya serta tuntutan dari anggota," ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu anggota senior KSP-SB Prof Daeng berpendapat, situasi itu terjadi karena emosi, menurut dia bahwa semua orang tidak sama.