METROPOLITAN.ID - Pemerintah membuat kebijakan baru yang menuai kontroversi bagi masyarakat Indonesia yaitu potongan gaji 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Terlebih lagi, bagi para pekerja yang menolak gaji nya dipotong untuk iuran Tapera ini akan mendapatkan Sanksi.
Adapun kebijkan pemerintah ini ditetapkan dalam PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Ungkap Biaya Perumahan Karyawan Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pasal 7 PP no 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera termasuk didalamnya PNS, Karyawan Swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).
Namun kebijakan yang menuai banyak protes di pekerja ini dikatakan apabila para pekerja menolaknya maka mereka akan mendapatkan Sanksi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan bahwa Tapera bagi PNS akan berjalan sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk pekerja swasta akan berjalan sesuai dengan aturan dari KEmenterian Ketenagakerjaan.
Moeldoko yang merupakan mantan Panglima TNI itu juga mengatakan bahwa bagi para pekerja yang menolak untuk mengikuti iuran Tapera bakal ada Sanksi yang menunggunya.
Sebagai infomasi, mekanisme pemotongan gaji untuk iuran Tapera ini akan ditanggung pekerja bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk para pekerja mandiri akan ditanggung sendiri seluruh simpannya.