metropolitan-network

Ternyata Ini 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
Ternyata Ini 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Namun perlu menjadi catatan, apabila hewan Kurbantersebut disembelh dan diniatkan untuk nadzar maka orang yang berkurbna tidak boleh menerima daging itu.

Kemudian tidak boleh untuk menjual daging kurban baik itu dari dagingnya, bulu, kulitnya dan semua bagian dari Kurban tersebut.

2. Fakir Miskin

Kemudian Golongan berikutnya adalah fakir miskin, mereka berhak untuk mendapatkan daging Kurban.

Sebab salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Adapun jatah yang bisa didapatkan oleh fakir miskin adalah sepertiga dari hewan kurban, atausohibul kurban bisa menambahkannya dengan memberikan bagiannya sendiri.

Allah berfirman dalam Q.S. Al Hajj ayat ke 28 yang berbunyi:

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ...

fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

3. Tetangga Sekitar

Dan Golongan lainya yang berhak terima daging Kurbanadalah tetangga sekitar, kerabat ataupun teman dengan bagian sebesar sepertiga daging kurban juga.

Dalam hal ini, para tetangga atau kerabat yang beragama selain muslim atau non muslim juga bisa mendapatkan daging kurban.

Karena pembagian daging kurban ini tidak ada ketentuan khusus untuk siapa saja yang berhak mendapatkannya, seperti firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ
وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Halaman:

Tags

Terkini