METROPOLITAN.ID - Salah satu rangkaian acara dalam Idul Adha adalah menyembelih hewan Kurban dan membagikannya kepada mereka yang berhak.
Seperti diketahui, Kurbanmerupakan salah satu bentuk ibadah dari muslim dimana menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya.
Akan tetapi siapa saja yang berhak untuk mendapatkan daging Kurbantersebut?
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Diskannak Kabupaten Purwakarta Sosialisasikan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
ADapun tujuan dari pembagian daging Kurbanini tidak lain adalah menjalin silaturahmi kepada ornag-orang disekitar.
Mungkin masih banyak orang yang merasa kebingungan siapa saja orang atau Golongan yang berhak untuk menerima daging kurban ini.
Dikutip dari baznas.go.id, berikut ini adalah orang atau Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.
1. Orang yang Berkurban (Sohibul Qurban)
Untuk Golongan orang pertama yang berhak menerima daging Kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri.
Ornag yang berkurban disebut juga sohibul qurban, dia berhak untuk mendapatkan daging kurban sebanyak sepertiga dari daging kurban tersebut.
Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika diantara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (H.R. Ahmad)