METROPOLITAN.ID - Kronologi dari kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Sumini (58) oleh pelaku SA (30) akibat sering diejek Mandul atau tidak punya anak.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Minggu, 23 Juni 2024.
Korban pada saat itu ditemukan di rumahnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka jerat kabel mikrofon di lehernya.
Pada awalnya, diduga pembunuhan yang terjadi ini adalah akibat dari ulah perampok karena pada saat ditemukan kondisi rumah yang berantakan.
"Dugaan awal korban dibunuh akibat tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Kepolisian terungkap bahwa korban dibunuh oleh S yang tidak lain adalah tetangganya.
Baca Juga: Keji! Ini Kronologi dan Pengakuan Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak 9 Tahun di Bekasi
Adapun Kronologi dari kejadian pembunuhan yang menewaskan perempuan paruh baya di Lampung tersebut diungkapkan oleh Stefanus.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh memberikan keterangan terkait Kronologi atau awal mula kejdian tersebut.
Pelaku pada awalnya berpura-pura meminjam sebuah pompa angin kepada korban, pelaku datang dari pintu dapur dan langsung dibuka oleh korban yang tidak curiga.
"Rumah pelaku dengan korban berjarak 50 meter, jadi pelaku ini tetangga dekat," kata Stefanus melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pada saat itu kondisi baik di dalam rumah maupun sekitar rumah korban terlihat sepi dan lenggang.