metropolitan-network

Kisah Asniati Seorang Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:00 WIB
Kisah Asniati Seorang Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta (Tankapan layar/ Instagram @lambe_turah)

METROPOLITAN.ID - Kisah seorang pensiunan Guru TK (Taman Kanak-kanak) dari Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.

Pensiunan Guru TK tersebut adalah Asniati, dia harus mengganti uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir sebesar Rp75 juta.

Diketahui Asniati merupakan pensiunan Guru TK Negeri 3 sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Ratusan Pensiunan ASN Dukung Acep Jamhuri Jadi The Next Bupati Karawang di Pilkada 2024

Asniati mengakui bahwa dia diminta untuk mengembalikan uang yang diterimanya sebagai gaji karena dikatakan kelebihan batas usia dalam menerima pensiun.

Adapun uang dengan nominal sebesar Rp75 juta itu seharusnya tidak diterima olehnya sebab sudah melebihi batas seharusnya yang diterima.

Kabid Pengangkatan dan Dara ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati menjelaskan bahwa Asniati terdaftar pensiun sejak tahun 2022.

Baca Juga: Pensiunan Guru Bogor Timur Deklarasi Dukung Dokter Rayendra, Kuatkan Langkah jadi Wali Kota Bogor 2024

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Asniati dikatakan terlambat mangajukan berkas pensiun yang membuatnya tetap menerima gaji.

Diketahui bahwa dirinya baru mengurus atau mengusulkan berkas untuk pensiun pada Agustus 2023.

Akibat terlambat mengurus berkan pensiun tersebut membuat dirinya harus mengembalikan gaji yang ia terima.

Baca Juga: Laporan BPK Temukan Dana Tapera Senilai RP 567 M Belum Diterima Pensiunan PNS 2020-2021

Menurut pengakuannya, seharusnya dirinya sudah pensiun sebagai ASN Guru TK pada usia 58 tahun.

Akan tetapi sampai usianya 58 tahun dirinya belum dinyatakan pensiun oleh sebab itu dirinya masih mengajar sampai usia 60 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini