metropolitan-network

Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah

Senin, 8 Juli 2024 | 12:00 WIB
Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah (Foto: Kolase X @creepylogy_ & YouTube @kompastvjember)

Sebab dikatakan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan untuk calon tersangka itu adalah hal yang sifatnya mutlak.

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.

Penangkapan tersebutpun dirasa janggal oleh netizen lantaran Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan kepada Pegi, padahal seharusnya dilakukan sedikitnya dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian dari alat bukti yang dicari oleh Polda Jabar dikatakan tidak sesuai prosedur, karena baru dicari setelah penetapan menjadi tersangka.***

Halaman:

Tags

Terkini