METROPOLITAN.ID - Sidang putusan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dimenangkan oleh Pegi Setiawan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sualeman kabulkan gugatan prperadilan.
Hakim Eman Sulaeman nyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan alias perong pada terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman memiliki beberapa pertimbangan terkait putusan Praperadilan kasus Vina Cirebon, juga termasuk pada pertimbangan dari usulan pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya.
Eman mengatakan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pegi tidak diperiksa oleh Polda Jabar sebelum dirinya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas!
Penangkapan tersebutpun dirasa janggal oleh netizen lantaran Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan kepada Pegi, padahal seharusnya dilakukan sedikitnya dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Atas hal teresebut, Hakim menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peratiran Kapolri No. 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana.
Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan dari Hakim Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan yang ditetapkan menjadi DPO tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Sah, Pegi Setiawan Bebas usai Menang Praperadilan
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatkaan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," jelas Eman.
"Hakim meninmbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," sambungnya.