4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada permohonan
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala
9 Membebankan biaya perkara pada negara.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.
Penangkapan tersebutpun dirasa janggal oleh netizen lantaran Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan kepada Pegi, padahal seharusnya dilakukan sedikitnya dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian dari alat bukti yang dicari oleh Polda Jabar dikatakan tidak sesuai prosedur, karena baru dicari setelah penetapan menjadi tersangka.***