Senin, 22 Desember 2025

Menang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Amar Putusan Hakim

- Senin, 8 Juli 2024 | 15:20 WIB
Menang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Amar Putusan Hakim (Foto: Kolase X @creepylogy_ & YouTube @kompastvjember)
Menang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Amar Putusan Hakim (Foto: Kolase X @creepylogy_ & YouTube @kompastvjember)

METROPOLITAN.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan putusan yang membuat publik ramai dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut gugur dan pihak kepolisian diminta untuk melepaskanya dari tahanan setelah menang dalam Praperadilan.

Baca Juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim yang Nyatakan Bebas Pegi Setiawan sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan keputusan yang ditetapkan teresbut, diharapkan bisa membawa keadilan kepada Pegi dan juga semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman

Adapaun dalam sidang tersebut dibacakan 9 amar putusan.

Berikut adalah 9 amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan termohon untuk seluruhnya

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah

2. Menyatkaan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohons sebagai tersangka Vinda dan Eky tidak sah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X