Adapaun dari kuasa hukum para korban yakni Muhammad Tasrif Tuasamu membenarkan pelaporan tersebut, dia bersama dengan delapan korban mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satreskrim.
"Kami sudah melaporkan kasus ini pada 5 Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Tasrif.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly berjanji akan mengusut kasus penyalahgunaan puluhan Data pribadi tersebut.
Kombes Nicolas akan mengusut kasus penyalahgunaan Data pelamar kerja yang digunakan untuk pinjol dengan modus penggelapan dan pencurian data pribadi.
"Kami telah periksa sebanyak enam orang saksi. Kami akan memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor berinisial R untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Nicolas pada Senin, 8 Juli 2024.***