metropolitan-network

Waduh! Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Penemuan Kerangkeng Manusia

Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kerangkeng besi Bupati Langkat. Foto/Ist.

METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan muncul dari mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana perangin-Angin yang divonis Bebas dalam kasus kerangkeng manusia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memberikan vonis Bebas dan tak bersalah kepada mantan Bupati Langkat tersebut pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Ketua Andriansyah menyatakan bahwa mantan Bupati Langkat tersebut tidak terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada Selama 10 Tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar Andriansyah saat membacakan vonis pada Selasa, 9 Juli 2024.

Adapun alasan dari Hakim ketua menyatakan vonis Bebas terhadap Terbit itu sebab mantan Bupati Langkat tersebut tidak terbukti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tuntutan yang diberikan JPU kepada Tertib Rencana Perangin-Angin yaitu Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang TPPO.

Baca Juga: Video Anak di Langkat Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri Sampai Berdarah-darah, Netizen: Neraka Jalur VVIP

Dengan keputusan tersebut Kasi Tindak Pidanan Umum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga mengatakan bahwa pihakya akan ajukan kasasi.

Sedangkan dari JPU sendiri tetap yakin bahwa mantan Bupati Langkat tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang TPPO.

Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin-Angin kedapatan memiliki praktik kerangkeng manusia dan sejumlah satwa dilindungi di kediaman pribadi miliknya.

Baca Juga: Migrant Care: Ada Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat

Hal tersebut diketahui ketika Polisi bersama dengan KPK sedang melakukan penggeledahan terkai dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Kerangkeng manusia tersebut berada di kediaman Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Halaman:

Tags

Terkini