"Silahkan dia mau pembelaan apa aja silahkan. Tapi saya sudah punya bukti atas laporan saya soal penggelapan uang," tambhanya.
Sebagai informasi, Polisi mengatakan alasan atau motif dari eks Manajer dari Fuji yakni Batara Ageng lakukan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Dari pengakuan tersangka ke Polisi dalam kasus penggelapan dana Rp1,3 miliar milik Selebgram Fuji alasan melakukan hal tersebut terkait gaji.
Batara Ageng mengatakan bahwa dirinya hanya mendapatkan gaji senilai Rp500 ribu per bulan.
Jumlah terebut dianggap mantan Manajer Fuji tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Padahal diketahui, tersangka BA juga mendapatkan komisi sebesar 5-10 persen untuk setiap kontrak kerja iklan, endorsement, dan syuting dari Fuji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Krimsus Pores Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," kata AKP Tomi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Gaji pokok yang hanya sebesar Rp500 ribu membuat BA tergoda melakukan Penggelapan dana, padahal dikethaui dirinya juga mendapatkan keuntungan sebesar 5-10 persen untuk setiap kontrak kerja dari pihak ketiga dengan Fuji.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU (Fujianti Utami), melihat gajinya yang tidak terlalu besar akhirnya tergoda melakukan penggelapan," sambungnya.***