METROPOLITAN.ID - Mantan Manajer dari seorang konten kreator Fuji dengan nama Batara Ageng atau BA ditangkap Polisi.
Penangkapan mantan Manajer Fuji yak BA tersebuut dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Mantan Manajer Fuji tersebut ditangkap oleh Polisi setelah diduga lakukan penggelapan dana dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Apa arti dari Istilah Aura Magrib yang Diberikan oleh Netizen ke Fuji? Marion Jola: Padahal Indah
Penangkapan BA atau Batara Ageng itu dkonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabut, 29 Juni 2024," terang Andri melalui keterangnnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Andri mengatkaan bahwa eks Manajer Fuji tersebut ditangkap karena diduga menggelapkan uang milik Fuji dengan nilai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Ramai Istilah Magrib Diberikan Oleh Netizen ke Fuji, Ini Tanggapan Marion Jola
Hal tersebutpun sudah diakui oleh BA yang mangaku telah lakukan penggelapan dana tersebut ke Polisi.
Adapun uang dengan jumlah Rp1,3 miliar tersebut adalah pembayaran dari agensi iklan sebanyak 21 produk yang diambil sejak September 2023.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri.
Baca Juga: Usai Gombali Capres Ganjar Pranowo, Fuji Dijodohkan dengan Alam Ganjar
Uang hasil pembayaran iklan itu masuk ke rekening pribadinya dan tidak diberikan kepada Fuji.
Batara Ageng dengan perbuatannya dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.