metropolitan-network

Pimpinan Ponpes Daarul Rahman Jakarta Disebut Bertemu Presiden Israel Bersama Nahdliyin, Ini Sikap Alumni

Rabu, 17 Juli 2024 | 00:00 WIB

METROPOLITAN.ID - Kabar soal pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel Isaac Herzog ramai menjadi perbincangan belakangan ini.

Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta KH Muhammad Faiz atau karib disapa Gus Faiz menjadi salah satu orang yang dikaitkan dengan pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel Isaac Herzog tersebut.

Namun, Ikatan Alumni Daarul Rahman (PP IKDAR) Biro Hukum mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memberitakan dan memviralkan Guz Faiz sebagai salah satu dari lima nahdliyin yang bertemu Presiden Israel, Isaac Herzog.

Baca Juga: Geger Warga Caringin Bogor Ditemukan Tewas di Atas Pohon Kelapa, Dievakuasi oleh Damkar

Ketua Biro Hukum PP IKDAR Dedi Ali Ahmad mengatakan, pemberitaan tersebut bermula dari foto yang diambil di media sosial salah satu dari ke lima peserta kunjungan yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik(KEJ).

Hal itu dianggapnya berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers.

Ia mencatat sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan pemberitaan yang salah dan sama.

Baca Juga: Asiik, Rest Area Gunung Mas Puncak Dipasangi Wifi Publik, Bisa Internetan Gratis saat Liburan

Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, PP IKDAR Biro Hukum menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.

"Diantaranya, pemberitaan tersebut diduga mengkloning atau kopi paste berita tanpa melakukan verifikasi ulang dengan memuat berita tersebut di media lainnya dan tidak melakukan verifikasi ke Narasumber dalam hal ini Gus Faiz," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia menduga pemberitaan yang mengaitkan nama Gus Faiz dengan 5 Tokoh Muda Bertemu Presiden Israel adalah pemberitaan yang sembrono dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 3, disebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Kubu Gunawan Hasan - Rudi Harianto Siap Laporkan KPU Bogor ke DKPP, Kartu As Mulai Dibuka

"Dalam kasus ini beberapa media online tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran apakah Gus Faiz bagian dari salah satu ke lima Nahdiyin yang mereka beritakan," ungkapnya.

"Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut membuat kegaduhan di masyarakat, para santri dan para jamaah lainya karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah dan merugikan Kiyai kami," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini