Untuk itu, pihaknya meminta kepada media-media yang telah memberitakan harus segera memuat hak jawab dan hak Koreksi atas pemberitaan yang keliru terhadap KH Muhammad Faiz (Gus Faiz).
"Jika hal itu tidak ada penyelesaian, maka kami Biro Hukum PP IKDAR akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan penyelesain sengketa pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, baik perdata atau pidana," pungkasnya.***