METROPOLITAN.ID - Pegi Setiawan telah bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Polda Cirebon menghentikan penyidikan bagi dirinya.
Penghentian penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikirim Polda Jabar pada 12 Juli 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Seperti diketahui, penyidikan Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon dihentikan pasca gugatan praperadilan dirinya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberhentian penyidikan kepada Pegi Setiawan pada 12 Juli 2024.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan) pada 12 Juli 2024," kata Sricahyawijaya pada Senin, 18 Juli 2024, dikutip dari ayobandung.com pada Jumat Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Cahya mengatakan akan segera mengirim nota pendapat ke Polda Jabar terkait jawaban atas pemberitahuan tersebut.
Sebagai informasi, Tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan dinyatakan Bebas setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi.
Dalam sidang putusan Praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan permohonan dikabulkan oleh Hakim.
"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.