Adapun aksi yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dari bulan Mei sampai Juni 2024, lalu uang hasil gadai barang milik orang lain tanpa izin itu diberikan kepada pacarnya.
Mirisnya, uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan juga dipakai untuk bermain judi online slot.
Kini NPP sudah ditatpkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sebagai informasi, Pelaku merupakan mahasisiwi dari Prodi Ilmu Hukum di Inversitas Negeri Gorontalo yang masuk pada tahun 2022.
Namun diketahui dia sudah berstatus non aktif sebagai mahasiswa pada tahun 2023/2024 dalam situs PDDikti, dikutip dari kilat.com.***