METROPOLITAN.ID - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait wajib zakat untuk Youtuber hingga Selebgram.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mewajibkan kepada Youtuber, Selebgram serta para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk bayar zakat.
Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indesia pada awal Bulan Juli 2024 yang lalu.
Baca Juga: Kades Gempol Membuka acara launching Pusat Kue Tradisional Gempol Bantuan dari Rumah Zakat
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu terkait wajib bayar zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital, ada lima ketentuan.
Berikut adalah kelima ketentuan pengeluaran wajib bayar zakat yang ditetapkan.
Ketentuan yang pertama yaitu objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Baca Juga: Bareng Relawan Inspirasi Desa Berdaya Gempol, Rumah Zakat Indonesia Bantu Perekonomian Umat
Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
Kemudian ketentuan yang ketiga adalah jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
Lalu yang keempat, jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
Dan yang kelima yaitu kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun Syamsiah (masehi).
Namun menjadi catatan, ketentuan dari fatwa wajib zakat untuk pelaku ekonomi kreatif digital itu hanya untuk konten yang tidak bertentangan dengan syariah.