metropolitan-network

Viral! Warga Terekam Buang Sampah ke Kereta Api Barang di Priok, KAI Peringatkan Bisa Dipidana

Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Video yang Merekam Sejumlah Warga Sengaja Buang Sampah ke Kereta Api Barang (Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta)

Anne juga menambahkan melarang masyarkat lakukan aktivitas di sekitar jalur rel dan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tidak lain untuk keselamatan dan juga kelancaran dari perjalanan Kereta Api.

"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta," kata Anne melalui keterangannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Sementara itu, pihak dari KAI mengatakan tindakan buang sampah ke atas Kereta Api barang seperti yang dilakukan dalam Video.

Sebab melanggat aturan yang tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mengatur Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) dan ruang bebas dari rintangan di sekitar sel.

Sebagai informasi, Rumaha terdiri dari jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel.

Pihak dari KAI juga melarang aktivitas apapun yang dilakukan di jalur rel selain untuk kepentingan operasional Kereta Api.

Hal demikian dilakukan selain menjaga keselamatan dan juga untuk kelancaran operasional Kereta Api.***

Halaman:

Tags

Terkini