metropolitan-network

Viral IRT di Sidrap Live TikTok sambil Hubungan Badan dengan Selingkuhan, Motif Karena Kesal Kepada Suami

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:02 WIB
Ilustrasi. Seorang IRT di Sidrap live TikTok sambil hubungan badan dengan selingkuhan selaigus mantan pacarnya, ternyata ini motif yang melatarbelakanginya (istockphoto.com)

METROPOLITAN.ID - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah berita dimana seorang IRT (ibu rumah tangga) di Sidrap nekat live TikTok sambil hubungan badan dengan selingkuhan yang merupakan mantan pacarnya.

Diketahui Video IRT yang live TikTok sambil hubungan badan dengan selingkuhannya tersebut dibuat pada 2 Agustus 2024, dan baru viral di media sosial pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Polisi dari Polres Sidrap akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku IRT yang live TikTok sambil hubungan badan bersama selingkuhan sekaligus mantan pacarnya tersebut.

Baca Juga: Ga Habis Pikir! Wanita di Sidrap Nekat Hubungan Badan dengan Selingkuhan sambil Live TikTok

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan dimana pihaknya telah menahan pelaku IRT dengan inisial FY (21) sejak Minggu, 11 Agustus 2024.

Namun, untuk pemeran pria yang viral dalam Video tak senonoh itu yang diketahui berinisial KA masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku FY dikatakan dirinya melakukan tindakan terlarang itu lantaran kesal dan kecewa kepada sang suami yakni HE (23).

Baca Juga: Istri Dibunuh Suami Usai Hubungan Badan, Dibekap 20 Menit hingga Tewas

Pelaku kecewa dan kesal dengan suami lantaran memiliki wanita idaman lain selain dirinya dan akhirnya nekat melakukan hal mesum itu hanya untuk memanas-manasi sang suami.

Lebih lanjut, hubungan badan terlarang itu dilakukan oleh pelaku di kediaman KA yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.

Di sisi lain, Polisi belum menetapkan pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebab masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Peras Pacar Usai Paksa Hubungan Badan

Adapun pemeran pria yakni KA yang merupakan selingkuhan sekaligus mantan pacar pelaku masih terus diburu oleh pihak Kepolisian.

Akibta perbuatan yang dilakukan, dua orang tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 36 Juncot Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Tags

Terkini