Pasal 45 Juncto Pasa 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ata Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sangakaa dua pasal tersebut, keduanya akan terancam mendapatakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.***