"Merusak dengan sengaja uang RI..itu sudah ada UU nya,,bisa di pidana lohh.." terang netizen lainnya.
Sebagai informasi, merobek uang dengan sengaja itu memiliki pidana yang menanti kepada pelakunya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar).***