Baca Juga: Temannya Tewas Digorok di Ciomas, Ratusan Pelajar STM Bogor Serbu Kantor Polsek Ciomas
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar dalam sidang yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DKPP pada Senin, 2 Desember 2024.
DKPP menilai Ummi melanggar kode etik berdasarkan aduan politikus Partai Nasdem, Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 perihal pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang.
DKPP pun mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu (Ummi Wahyuni).
DKPP meminta putusan ini segera dilaksanakan KPU selama tujuh hari sejak putusan dibacakan. (cr1/fin)