METROPOLITAN.ID - Beberapa waktu lalu, video yang memperlihatkan perkelahian pelajar ala gladiator di Kabupaten Sukabumi menjadi viral di media sosial.
Perkelahian ala yang dipertontonkan para pelajar dari kedua sekolah sempat viral di berbagai platform media sosial Mypalabuhanratu pada 25 Januari lalu.
Kejadian ini pun membuat Polres Sukabumi mengambil tindakan dengan menerapkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana THR Ojol dan Mudik Gratis, Simak Detailnya!
Polres Sukabumi mengambil sebuah keputusan yang dinilai adil dan berlandaskan hukum dengan menerapkan keadilan restoratif bagi para pelaku tawuran antara dua sekolah di Pantai Karangsari Desa Citepus Kabupaten Sukabumi ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan, pemicu perkelahian kedua kelompok pelajar itu karena salah satu dari mereka menantang duel pada lawannya lewat pesan daring.
"Pelajar dari sekolah itu, ngajak duel pada lawannya lewat daring. Keesokan harinya mereka bertemu di tempat yang sudah ditentukan," ujar Iptu Hartono, akhir pekan lalu.
"Selama berduel ada dua orang dari masing-masing kubu memvideokan aksi mereka lalu disebarkan lewat medsos," imbuh dia.
Ia menjelaskan, kedua kelompok pelajar itu masih di bawah umur maka mereka termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang penyelesaian hukum diatur Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 5 ayat 1.
"Kami mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini," terangnya.
Setelah itu para pelajar itu dipertemukan dengan orang tua mereka. Mereka saling tatap-tatapan sambil bersimpuh di kaki orang tua para pelajar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Usep)