metropolitan-network

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu? Berikut Prosedurnya

Kamis, 6 Februari 2025 | 10:42 WIB
Ratusan PNS dan PPPK. (Prokompim Kota Bogor)


METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini menyatakan bahwa, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN pada tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Kesan Gus Dur di Mata Prabowo Subianto : Berani Koreksi Diri Sendiri, Komitmen Jaga Perdamaian Antar Agama

Menariknya, PPPK Paruh Waktu berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dapat terjadi apabila instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, hal itu tetap berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB mengenai pengangkatan atau penetapan kebutuhan tersebut.

Aturan Terbaru Mengenai PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN, dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Ogah Pikirkan Persib dan Persebaya, Pelatih Persija : Fokus Saja Pada Target Tim

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi berbagai posisi, diantaranya yakni sebagai berikut.

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
  • Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Fix! Ini Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia U20 di Piala Asia U20 China

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan melalui serangkaian tahapan berikut ini.

  1. Usulan Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
  2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah, yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  3. Usulan Nomor Induk PPPK: PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
  4. Penetapan Nomor Induk oleh Kepala BKN: Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
  5. Penerbitan Nomor Induk: Setelah nomor induk PPPK diterbitkan, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dengan adanya aturan baru ini, peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu semakin terbuka.

Tags

Terkini