metropolitan-network

Bupati Rudy Susmanto Bahas Penanganan Bencana bareng Dedy Mulyadi dan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 18 Maret 2025 | 05:38 WIB
Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir dengan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN di Gedung Utama Kementerian PU Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Diskominfo)


METROPOLITAN.ID
- Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir dengan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN di Gedung Utama Kementerian PU Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Rakor ini digelar untuk meningkatkan langkah komprehensif dalam mengoptimalkan penanganan bencana alamdi wilayah Jawa Barat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya.

Menteri ATR/BPN mengungkapkan tiga langka utama yang akan segera diimplementasikan.

Pertama, penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada.

Jika kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah yang terletak di bantaran Sungai Bekasi yang akan mendapat perhatian lebih lanjut.

"Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat," ujar Nusron Wahid.

Kedua, penertiban sempadan situ dan revitalisasi situ.

 

Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang.

Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.

Ketiga, revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir.

Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok).

Halaman:

Tags

Terkini