METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menata reklame tak berizin yang tersebar di berbagai sudut kota.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik reklame tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengurus izin jika tidak ingin dibongkar.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Instruksi Wali Kota terbaru yang membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan reklame mereka.
"Kalau dalam 30 hari tidak ada pengajuan, maka reklame bisa diambil alih atau ditebang,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Penertiban tersebut merupakan lanjutan dari pendataan reklame yang dilakukan DPMPTSP.
Hasilnya, ditemukan 41 titik reklame tanpa PBG dengan potensi denda mencapai Rp91 juta berdasarkan audit BPK.
Nilai tersebut bisa lebih besar jika dihitung dengan regulasi retribusi terbaru.
Dia juga menegaskan, penerbitan izin reklame harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas PUPR dan persetujuan warga sekitar. Khusus untuk reklame di ruas jalan provinsi, izin wajib dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, penataan reklame juga berkaitan erat dengan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan diharapkan dapat menciptakan keteraturan serta meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
"Kami siap memfasilitasi proses perizinan dan berharap para pelaku usaha memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen sesuai aturan," ungkapnya.
Seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya penataan kota, Pemkot Sukabumi juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan reklame.
Langkah ini termasuk pelibatan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan reklame yang berdiri memiliki kelengkapan legalitas serta tidak mengganggu estetika kota.
Di sisi lain, Pemkot juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan keberadaan reklame liar atau tidak berizin.
"Partisipasi warga sangat penting agar upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman dapat terwujud," pungkas Saepulloh. (UM)***