METROPOLITAN.ID - Dua pabrik logam di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup gegera mencemari udara.
Dua pabrik peleburan logam yang tersangkut kasus pencemaran udara yang disegel itu yakni PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande.
Penyegelan dua pabrik itu dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Rabu 11 Juni 2025.
Baca Juga: Viral Seorang Habib Lelang Kue Bolu Bekas Gigitan Miliknya, Tuai Pro Kontra Netizen
"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian. Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran," kata dia.
"Pengawasan tak boleh administratif semata, tetapi nyata dan menyeluruh," imbuh Hanif.
PT Jaya Abadi Steel diketahui meleburkan besi dengan kapasitas 150.000 ton per tahun menggunakan tungku listrik yang menghasilkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan yang memadai.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini: Kenaikan Terbaru Rp18.000 per Gram
Sementara itu, PT Luckione Environment Science Indonesia sebelumnya sudah direkomendasikan untuk diproses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti.
Hanif menyebutkan, penyegelan dilakukan berdasarkan temuan citra drone pada 4 Juni 2025 yang menunjukkan emisi dari kedua pabrik diduga telah melampaui baku mutu udara.
Selain itu, lanjut Hanif tim KLH juga mengambil sampel udara dan limbah untuk dilakukan analisis forensik lingkungan.
"Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal," ungkapnya.
Langkah ini, kata Hanif merupakan bagian dari peta jalan pengawasan lingkungan terpadu yang dijalankan KLH di kawasan industri strategis, seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.