metropolitan-network

Wali Kota Sukabumi Turun Langsung Tertibkan Reklame Ilegal, Ajak Warga Sama-sama Awasi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:55 WIB
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat memimpin penertiban reklame ilegal di sepanjang ruas Jalan Provinsi, Lingkar Selatan, Sabtu, 14 Juni 2025. (Dokpim)



METROPOLITAN.ID - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turun langsung memimpin penertiban reklame ilegal di sepanjang ruas Jalan Provinsi, Lingkar Selatan, Sabtu, 14 Juni 2025.

Penertiban reklame ilegal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan memperindah tata kota.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, ditemukan dua papan reklame tak berizin.

‎Salah satunya bahkan telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa legalitas.

Ayep Zaki menegaskan, pelanggaran semacam ini sangat merugikan pemerintah daerah dari sisi penerimaan pajak.

‎"Sudah saatnya pelaku usaha disiplin terhadap regulasi. Reklame yang berdiri tanpa izin jelas melanggar dan merugikan daerah. Ini tidak hanya soal pendapatan, tapi juga soal ketertiban dan keadilan," tegas Ayep Zaki.

‎Penertiban reklame ini akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh reklame yang melanggar ketentuan.

Menurut Ayep Zaki, langkah ini sejalan dengan misi menciptakan ruang kota yang bersih, nyaman, dan tertata.

‎Pemerintah juga berharap upaya ini dapat menjadi titik balik dalam optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi reklame.

‎"Dana dari pajak reklame akan kita kembalikan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan, peningkatan layanan, dan penataan ruang kota. Maka partisipasi para pelaku usaha untuk tertib aturan sangat kita harapkan," terangnya.

‎Ayep Zaki mengimbau agar para pemilik dan pemasang reklame segera mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik, selama prosesnya dijalankan dengan benar.

‎Tak hanya kepada pelaku usaha, Ayep Zaki juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan papan reklame ilegal di lingkungannya, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.

‎"Estetika itu penting, tapi lebih dari itu ini adalah soal kepatuhan hukum. Setiap ruang publik harus digunakan secara sah dan bertanggung jawab," jelasnya. (UM)***

Tags

Terkini