metropolitan-network

BPKPD Sukabumi Tekankan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:40 WIB
BPKPD Kota Sukabumi saat menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sukabumi, Senin, 21 Juli 2025. (Ist)

 


METROPOLITAN.ID
– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPPP Sukabumi, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, BPKPD mendapatkan sejumlah informasi edukatif terkait implementasi ketentuan perpajakan, khususnya mengenai rahasia jabatan.

Galih menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang menjadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Bagian Ketujuh mengenai Kerahasiaan Data Wajib Pajak, serta peraturan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

"Pihak tertentu yang ditunjuk pun hanya dapat mengakses informasi dalam batas yang diatur dalam izin tersebut, dan wajib menjaga kerahasiaannya," kata Galih, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 103 ayat (1) UU HKPD, ditegaskan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam PP 50/2022 ayat (54), yang menyatakan bahwa pejabat maupun tenaga ahli seperti akuntan, pengacara, hingga ahli bahasa juga wajib tunduk pada aturan tersebut.

"Ini demi memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan optimal, namun tetap dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data wajib pajak," ungkapnya.

Galih juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana atau perdata, izin tertulis dari kepala daerah tetap menjadi syarat jika pengadilan memerlukan informasi perpajakan sebagai bukti hukum.

"Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik, dan ini harus dimulai dari pemahaman regulasi yang utuh serta kolaborasi yang sehat dengan pihak KPP Pratama," jelas Galih.

Pihak KPPP Sukabumi turut menyampaikan bahwa kerja sama antara instansi pusat dan daerah merupakan kunci optimalisasi penerimaan negara, namun tetap harus tunduk pada koridor hukum.

"Namun, proses tersebut harus tetap tunduk pada koridor hukum, sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan PP 50/2022," pungkasnya. (SZ)***

Tags

Terkini