METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar agenda penguatan Kepemiluan bagi penyandang disabilitas, di aula Kantor Bawaslu Purwakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberi ruang oleh Bawaslu Purwakarta untuk berdiskusi secara langsung terkait kepemiluan. Salah satunya, terkait bahan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas pada saat Pemilu.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Selamatkan Uang Senilai Rp976.535.301 dari 10 Desa Bermasalah
"Kegiatan ini untuk pendataan data-data disabilitas, keterbutuhan khusus untuk diantaranya menyoal alat bantu pencoblosan pemilihan, untuk bahan rekomendasi ke KPU," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Bawaslu Purwakarta, Wahyudin.
Pria yang akrab disapa Awenk itu menuturkan, dalam pemenuhan hak politik, penyandang disabilitas memiliki nilai dan hak yang sama sebagai mana masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, Pemkab Purwakarta Genjot Edukasi dan Mitigasi Bencana
"Maka dari itu,hak politik terhadap penyandang disabilitas harus diperjuangkan. Purwakarta telah selesai dalam pelaksanaan demokrasi, diantaranya atas adanya kontribusi dari penyandang disabilitas," kata Awenk.***