METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama Dinas PUTR dan Dinas Lingkungan Hidup meninjau lokasi aktivitas pengerukan dan pengurugan tanah atau cut and fill yang dilakukan oleh Politeknik Bhakti Asih (Akbid) di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Diketahui, aktivitas cut and fill tersebut dilakukan untuk pembangunan sarana olahraga dan diduga belum mengantongi izin. Meski begitu, saat dilakukan peninjauan oleh petugas gabungan, aktivitas tersebut telah dihentikan.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat mengungkap bahwa pihaknya telah memperingatkan pihak yayasan untuk segera melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan.
Baca Juga: Polres Purwakarta Masih Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Perempuan Muda di Desa Jatimekar
"Berdasarkan instruksi pimpinan dalam melakukan monitoring ke lokasi cut and fill bersama PUTR dan LH. Tadi kami peringatkan untuk melengkapi izin, jika belum lengkap jangan dulu membangun," ujar Mimid, Selasa 12 Agustus 2025.
Pihak yayasan juga diperingatkan oleh petugas untuk tidak mengangkut material keluar lokasi ataupun sebaliknya.
Menurut Mimid, aktivitas pengerukan di lokasi memang dimungkinkan selama sesuai aturan. Namun, pembangunan fisik tetap harus menunggu izin resmi.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta Ditutup Besok
"Menurut PUTR, kalau sepanjang pengarugan nya di situ, itu diperbolehkan. Tapi kalau untuk pembangunan memang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Mimid mengungkapkan bahwa saat terjun langsung ke lokasi, pihak yang bertanggung jawab belum dapat ditemui sehingga belum dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.
"Kalau kata pihak yayasan izinnya sudah ada, tapi tetap akan kami konfirmasi lagi karena yang bertanggung jawab sedang ada di luar kota. Berdasarkan informasi yang kami terima, aktivitas pemerataan di lokasi itu hanya berlangsung dua hari," ungkap Mimid.
Dari hasil pemantauan, saat ini tidak ada kegiatan pengerukan di lokasi dan tidak ditemukan alat berat. Lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi milik Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Area yang telah dikeruk memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan kedalaman sekitar 4 meter.
Petugas gabungan juga memperingatkan pihak yayasan untuk membangun tembok penahan tanah (TPT) di area cut and fill guna mencegah risiko longsor. Selain itu, mereka menegaskan agar tidak ada kegiatan pembangunan sebelum seluruh perizinan diselesaikan sesuai aturan.***