metropolitan-network

Jadwal SIM Keliling Polres Bogor Oktober 2025, Dibuka di 6 Lokasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang bulan Oktober 2025. (Humas Polresta Bogor )

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM Anda telah kedaluwarsa, Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Utama.

Jam operasional pagi/siang umumnya dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB atau hingga kuota habis.

Baca Juga: Atasi Putus Sekolah, Pemkab Bogor Bantu Beasiswa untuk Pelajar SMP Swasta Kurang Mampu

Disarankan untuk datang lebih awal (sebelum pukul 09.00 WIB) untuk mengamankan nomor antrean.

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Satlantas Polres Bogor. Selalu cek informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:

- Bawa SIM A atau SIM C asli yang akan diperpanjang. Jangan lupa siapkan fotokopi SIM lama.

- Bawa KTP elektronik (e-KTP) asli dan minimal 3 lembar fotokopi KTP. KTP asli diperlukan untuk verifikasi data diri. 

Baca Juga: Mengurai Macet, Sekda Bogor Tekankan Pentingnya Transportasi Publik Berkelanjutan

- Bukti bahwa Anda dinyatakan sehat secara fisik untuk mengemudi. Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. 

- Bukti bahwa Anda dinyatakan sehat secara rohani (mental) untuk mengemudi. Tes ini menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. 

- Siapkan fotokopi dokumen (KTP dan SIM) lebih dari jumlah yang diminta (misalnya 5 lembar) untuk berjaga-jaga. Bawa juga alat tulis pribadi.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling 2025

Baca Juga: Kabupaten Bogor Borong Dua Penghargaan di Ajang JDIH Jawa Barat 2025

Halaman:

Tags

Terkini