Proses perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling dikenakan beberapa jenis biaya yang wajib dibayarkan oleh pemohon.
Biaya ini terbagi menjadi Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah, dan biaya administrasi lainnya.
Jenis SIM Biaya PNBP Sumber Perpanjangan SIM A Rp80.000,00 PNBP Polri Perpanjangan SIM C Rp75.000,00 PNBP Polri
Biaya-biaya berikut ini tidak termasuk dalam PNBP dan dapat bervariasi tergantung penyedia layanan di lokasi SIM Keliling:
Baca Juga: Prabowo Resmikan Akad Massal KPR di Cileungsi, Rudy Susmanto Apresiasi Program Perumahan Subsidi
- Biaya Tes Kesehatan (Jasmani): Berkisar antara Rp25.000 – Rp50.000,00
- Biaya Tes Psikologi (Rohani): Berkisar antara Rp60.000 – Rp100.000,00 (Perlu dicatat bahwa biaya psikotes cenderung mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun).
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengendara (Opsional): Sekitar Rp50.000,00.
Pemohon perpanjangan SIM C harus menyiapkan total dana sekitar Rp200.000,00 – Rp225.000,00, sementara pemohon SIM A menyiapkan sekitar Rp205.000,00 – Rp230.000,00 (sudah termasuk PNBP dan semua biaya tambahan wajib).
Siapkan pembayaran dalam bentuk uang tunai karena tidak semua mobil layanan SIM Keliling menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai yang memadai.***