metropolitan-network

Bantah Tudingan Pencurian Ijazah, Bos Air Mineral di Depok Bakal Laporkan Balik Pengusaha Muda ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Kuasa hukum bos air asal Depok menunjukan surat perjanjian yang dibuat dengan pelapor terkait perjanjian sewa menyewa lahan. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan pencurian ijazah yang dilaporkan seorang pengusaha muda ke Polres Metro Depok terus bergulir. Kini, giliran terlapor alias pihak bos air mineral yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

‎Melalui kuasa hukumnya, Gagas Prakoso mengungkapkan, bahwa apa yang disangkakan pelapor, FA kepada kliennya itu tidak benar. Kuasa hukum pun membantah adanya dugaan pencurian ijazah.

‎"Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris," kata Gagas kepada Metropolitan.id pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Gegara Sewa Menyewa Lahan, Bos Air Mineral di Depok Dipolisikan, Kasusnya Dugaan Pencurian Ijazah
‎Padahal, lanjut gagas, pemindahan barang dilakukan sesuai hak perdata berdasarkan kuasa pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa dan seluruh barang-barang, dokumen, termasuk ijazah disimpan dengan rapi dan tidak ada yang hilang.

‎“Logikanya, untuk apa pemilik mencuri ijazah SMA? Semua dokumen itu masih ada dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

‎Sebelum melakukan pengosongan lahan pun, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada pelapor yang pada pokoknya meminta agar pelapor segera mengosongkan barang-barang miliknya sesuai jangka waktu yang ditentukan atas dasar cidera janji (wanprestasi), Namun hal itu tidak diindahkan oleh pelapor FA.

‎"Somasi telah kita layangkan karena penyewa (pelapor) melakukan tindakan wanprestasi, sehingga kami berhak meminta pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa, tegasnya.

‎Gagas juga menyayangkan klaim sepihak pelapor telah terjadi kesepakatan jual beli tanah yang disewa.

‎Ia menguraikan bahwa awalnya pelapor menyewa tanah beserta bangunan milik kliennya secara pribadi, bukan atas nama perusahaan.

‎Kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa dengan jangka waktu sepuluh tahun, sistem pembayaran tahunan, serta kesepakatan kenaikan harga setiap tahunnya.

‎"Tahun pertama dan kedua pembayaran lancar. Tapi memasuki tahun ketiga, penyewa mulai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar biaya sewa tanah tersebut,” jelas Gagas.

‎Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris hingga Desember 2023.

‎Di tengah proses tersebut, penyewa sempat mengajukan penawaran untuk membeli tanah. Namun harga yang ditawarkan tidak disepakati oleh pemilik.

‎Tak lama kemudian, penyewa mentransfer uang senilai Rp1 miliar dengan keterangan 'pembayaran tanah kerukut' tanpa kesepakatan resmi. Uang itu pun dikembalikan.

‎"Karna tidak ada perjanjian atau kesepakatan jual beli, transfer tersebut tidak bisa kami terima," katanya.

‎Sehingga atas dasar ini, kuasa hukum berencana untuk melaporkan balik FA ke pihak kepolisian.

‎Sebelumnya, seorang bos air minum mineral kemasan di Kota Depok dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencurian ijazah milik seorang pengusaha muda berinisial FA, yang bergerak di bidang properti.

‎Laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025. (Ali)

Tags

Terkini