metropolitan-network

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:49 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan Dina Oktaviani (21) di Mapolres Purwakarta, Rabu 22 Oktober 2025. (Dok: Humas Polres)

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21) seorang karyawati minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang.

Polisi juga telah menetapkan Heryanto (27) yang tak lain adalah atasan korban di tempatnya bekerja sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta hukum yang kami peroleh, tersangka Heryanto kami tetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani," ucap Kasatreskrim Polres Purwakarta ujar AKP Uyun Saepul Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Menu MBG di Kecamatan Maniis Purwakarta Dikeluhkan Orang Tua Murid: Isinya Jajanan Warung

Uyun menerangkan, faktor ketertarikan seksual dan ketertarikan pribadi membuat Heryanto nekat menghabisi nyawa korban. "Pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban. Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, kemudian memperkosa korban hingga meninggal dunia," katanya.

Pembunuhan ini terjadi di rumah Heryanto di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Saat kejadian, rumah pelaku sedang sepi karena anak dan istrinya tengah berada di luar kota.

Saat korban dipastikan sudah tak bernyawa, pelaku kemudian membungkus jasad korban mengunakan kardus bekas lemari yang dililit lakban dengan rapat. Kemudian, jasad korban dibuang ke Sungai Citarum kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta hingga terbawa arus dan ditemukan di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga: HSN 2025 di Purwakarta, Abang Ijo Hapidin Beri Pesan Motivasi Kepada Para Santri

Pelaku juga disebutkan berupaya menghapus jejak kejahatannya dengan cara membakar dan menjual sejumlah barang milik korban. Pelaku juga diketahui dibantu oleh kedua temannya untuk membuang kardus berisi jasad korban tanpa memberi tahu apa isi sebenarnya.

"Tersangka mengatakan kepada rekannya bahwa kardus tersebut berisi kiriman gaib dan tidak boleh dibuka. Karena alasan mistis itu, kedua saksi mengikuti perintah pelaku tanpa curiga," ungkap Uyun.

Kedua rekannya tersebut diberi upah masing-masing Rp50 ribu usai membantu mengangkat kardus ke mobil rental yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban ke sungai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka diancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Uyun.***

Tags

Terkini