METROPOLITAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, menyurati puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari dinas, badan, kecamatan dan pemerintahan desa yang tercatat belum membayar retribusi sampah sejak awal tahun 2025 hingga sekarang.
Surat tagihan retribusi sampah ini dikeluarkan pada 10 Oktober 2025 dan telah disebar kepada kantor-kantor pemerintahan di Purwakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Sedikitnya, terdapat 22 OPD, 11 Kecamatan dan 44 Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak membayar retribusi sampah sejak bulan Januari 2025 hingga sekarang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menegaskan bahwa kategori kantor pemerintahan wajib membayar retribusi pelayanan persampahan senilai Rp500 ribu setiap bulan.
Kepala DLH Purwakarta Erlan Diansyah, berharap seluruh kantor pemerintahan yang belum membayar retribusi sampah dapat segera melakukan pembayaran.
Baca Juga: Diskannak Purwakarta Salurkan Bantuan Ayam Buras Kepada Ibu-ibu di Kecamatan Bojong
Selain itu, aparat wilayah di kelurahan dan desa yang mengelola retribusi sampah dari masyarakat secara langsung juga diharapkan segera melakukan pembayaran retribusi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita sudah kirim suratnya baru hari ini," kata Erlan saat ditemui, Selasa 14 Oktober 2025.
Ia juga menyebut DLH mempunyai target PAD melalui retribusi sampah di tahun 2025 ini sebesar Rp4 miliar. "Target PAD sekitar Rp4 miliar di anggaran perubahan naik di Rp5 miliar, dan baru terealisasi 70 persen." demikian Erlan.
Diketahui, pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan cara membayar langsung ke rekening milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta yang tertera dalam surat tagihan. Atau dapat juga melakukan pembayaran ke kantor DLH secara langsung.***