metropolitan-network

Banyak Disalahgunakan, Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta Usulkan Dana Bansos Dibelanjakan ke Koperasi Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar Jhon Kamal. (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Jhon Kamal mengusulkan metode penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako diubah dengan cara dibelanjakan ke koperasi desa atau kopdes oleh masing-masing Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Kamal, cara tersebut perlu diterapkan menyikapi kabar banyak penerima bantuan sosial program melakukan penyalahgunaan dana bantuan. Pasalnya, santer kabar terdapat sejumlah KPM di Purwakarta diduga menggunakan rekening bansos untuk aktivitas melanggar hukum, seperti judi online, dan pinjaman online.

Baca Juga: Baru Menjabat jadi Kajari Purwakarta, Apsari Dewi Dapat 'PR' Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Tahun Ini

Langkah ini dinilai efektif untuk memperketat pengawasan penggunaan dana agar sesuai peruntukan serta dapat mendorong ekonomi lokal.

Dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut terungkap dari hasil penelusuran data yang menunjukkan adanya ratusan rekening KPM yang terdeteksi terkait dengan praktik judol dan pinjol. 

Menurut Kamal, temuan ini memperburuk kondisi data penerima bantuan yang selama ini dinilai carut marut. "Informasi yang kita dapat ada yang terdeteksi rekening ini pakai judol. Ada beberapa yang terdeteksi main judol," ucapnya, Kamis 30 Oktober 2025.

Selian terdeteksi terlibat pinjol dan judol. Ada juga beberapa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu ATM bansos para penerima bantuan yang dikuasai oleh pihak lain.

Baca Juga: Disinyalir 'Main' Program MBG, Sejumlah Anggota DPRD Purwakarta Dinilai Lemahkan Fungsi Legislatif

"Hampir 80 persen dari pengecekan data hasilnya carut marut. Dipakai pinjol, dipakai apa, dipakai pinjem ke bank. Sementara orangnya mah tidak pernah," kata Kamal.

Kamal menilai kondisi ini menunjukan bahwa pengawasan program ini masih sangat lemah dan penyalahgunaannya berpotensi terjadi lebih meluas.

Untuk mengatasi masalah pengawasan yang sulit dilakukan oleh pendamping KPM yang tidak mungkin memonitor setiap transaksi secara langsung Jhon Kamal mengusulkan kebijakan yang berfokus pada mekanisme belanja.

Meskipun petunjuk teknis melarang pengarahan tempat belanja, ia mengusulkan agar ada narasi "menuntun" atau "mendampingi" KPM agar berbelanja di Kopdes.

"Saya ingin, kan dalam petunjuk teknis bahwa kita tidak boleh mengarahkan. Tapi boleh dong kalau menuntun. Menuntun, mendampingi supaya belanja ke Kopdes. Polanya tetap non tunai sesuai pedoman umum hanya saja, gesek kartunya di Koperasi Desa dan belanja sembako langsung disana," tambah dia.

Kopdes dinilai sebagai saluran yang ideal dan lebih terarah, terutama di tingkat desa, karena memiliki payung hukum yang mencakup kegiatan pengadaan sembako, simpan pinjam, hingga logistik. 

Dengan memusatkan belanja sembako di Kopdes, diharapkan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan dana untuk keperluan non-pokok.

Halaman:

Tags

Terkini