Menurut dia, kasus ini merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral.
Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang sangat biadab. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, sehingga kasus ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Peran RT, RW, dan seluruh warga sangat krusial. Mari jaga lingkungan kita, jangan sampai ada celah untuk kejahatan seperti ini terulang,” pungkasnya.
Sementara itu, terduga pelaku JN kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri dugaan perdagangan manusia lewat aplikasi daring.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.***