metropolitan-network

Garap Proyek Dapur MBG, Seorang Pengusaha di Purwakarta Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 26 November 2025 | 11:48 WIB
Dapur SPPG Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. (Foto: istimewa)

METROPOLITAN.ID - Arifin, seorang pengusaha asal Kabupaten Purwakarta mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah mengerjakan proyek pembuatan meja stainless dan baja ringan dapur SPPG di Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari.

Arifin menceritakan, awalnya mendapat proyek pengerjaan senilai Rp104 juta dari Giri salah satu perwakilan dari Yayasan Baitul Khoer Hegarmanah sebagai yayasan yang menaungi dapur SPPG Desa Kertamanah sekitar pertengahan tahun 2025.

Baca Juga: Stadion Kebanggan Warga Purwakarta Kondisinya Mengkhawatirkan, Kursi Pemain Tak Terawat Sejak 2021

"Saya baru mendapat uang muka sebesar Rp30 juta, dan Rp74 juta sisanya belum dibayarkan hingga sekarang," ucap Arifin, Rabu 26 November 2025.

Ia juga mengaku sudah mengkonfirmasi beberapa orang perwakilan mitra dapur SPPG Sukasari. Namun, tak membuahkan hasil.

"Mereka malah menyuruh saya mengejar Giri, masa saya harus ambil langkah untuk membongkar bangunan yang sudah jadi. Saya rasa tidak seperti itu juga. Saya berharap hak saya dibayarkan karena pekerjaannya sudah rampung," kata dia.

Baca Juga: Diduga Belum Terbitkan Sertifikat PTSL Tahun 2019, BPN Purwakarta Bakal Dilaporkan Pospera ke Kementerian dan DPR RI

Arifin juga mengaku bahwa beberapa upaya telah dilakukan, salah satunya ke lokasi pengaduan Bale Katresna di Sekretariat Daerah Purwakarta sekitar bulan Oktober lalu, namun hingga kini tidak ada perkembangan.

Ia merasa aneh kenapa hingga kini proyek yang ia kerjakan tak kunjung dibayar. Padahal dapur tersebut sudah beroperasi dan mitra pun sudah kemungkinan besar sudah mendapat keuntungan.

Sebagai pengusaha, Arifin sangat merasa dirugikan dan terbebeni biaya material yang belum dibayar.

Sementara hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak yayasan maupun SPPG bersangkutan.***

Tags

Terkini