"Saya bilang, saya tidak mau (ikut main). Karena dari kami (Kelurahan) tidak pernah memberikan surat apa pun terkait rekomendasi lahan tersebut," tegasnya.
Karena tidak memiliki wewenang untuk menyegel atau menutup, pihak Kelurahan dan Kecamatan kini telah mengambil langkah pelaporan dan koordinasi lintas instansi.
Lurah berharap Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kota Depok dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Saya berharap (permasalahan) ini segera mungkin untuk ditindak lanjuti. Pihak Perizinan, Satpol PP, bahkan Dinas PUPR dapat menegaskan kembali kepada pemilik lahan, pemilik usaha, agar tertib dalam perizinannya," pungkasnya. (Agus)