Kayu-kayu yang tengah diangkut pun jatuh lalu hanyut berserakan di sekitar wilayah Lampung.
3. Izin Kapal Tagboot Kayu
Bukan kegiatan ilegal, kapal tagboot yang mengalami kecelakaan tersebut telah mendapat izin yang legal.
Kapal tersebut sudah mendapat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kegiatan mengangkut kayu juga sudah diizinkan oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995, 11 Oktober 1995.
Baca Juga: Misteri Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut yang Terdampar di Lampung
Serta kapal telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013).
4. Kayu gelondongan legal
Barcode pada kayu gelondongan yang viral ternyata merupakan penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Sehingga dipastikan bahwa kegiatan penebangan pohon sudah melalui pengecekan keabsahan/asal usul sumber kayu.3
Dengan semua fakta di atas, Kemenhut menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terdampar di pesisir Lampung tak ada hubungannya dengan bencana banjir dan longsor Sumatera.***