Minggu, 21 Desember 2025

Menhut Klarifikasi Kayu Gelondongan di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:15 WIB
Klarifikasi Menhut terkait kayu gelondongan yang ada logo Kemenhut di Lampung (Instagram)
Klarifikasi Menhut terkait kayu gelondongan yang ada logo Kemenhut di Lampung (Instagram)

 

METROPOLITAN.ID  - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memastikan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, bukan berasal dari arus banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan tumpukan kayu dengan stiker Kemenhut yang sempat menimbulkan spekulasi publik.

Hasil Pemeriksaan Kemenhut

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menegaskan bahwa informasi ini diperoleh melalui pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.

Menurut Ade, tumpukan kayu yang terdampar tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu PT Minas Pagai Lumber, bukan akibat hanyut dari banjir.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Terra Drone: 22 Korban Tewas dan Kronologi Lengkap Kejadian

Asal-usul Kayu dan Izin Perusahaan

Ade menjelaskan bahwa PT Minas Pagai Lumber telah memiliki izin resmi dari Menteri Kehutanan untuk mengelola areal hutan produksi, melalui:

  • SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995
  • Perpanjangan SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013

Perusahaan ini sah dalam kegiatan pengelolaan kayu di wilayahnya, sehingga keberadaan kayu tersebut legal dan tercatat dalam sistem Kemenhut.

Kronologi Kejadian

Ade menjelaskan bahwa mesin kapal tugboat yang mengangkut kayu mati akibat badai pada 6 November 2025, sehingga banyak potongan kayu yang hanyut ke perairan dan terdampar di Pesisir Barat Lampung.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Bantuan untuk Aceh Bukan dari Luar Negeri

Hal ini menjelaskan keberadaan kayu-kayu dengan stiker Kemenhut yang ditemukan di pantai, dan bukan akibat banjir dari daerah lain.

Fungsi Stiker dan Barcode SVLK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X