Uang tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian suap yang sedang berlangsung.
Hal yang menarik perhatian publik adalah keterlibatan HM Kunang, ayah kandung Bupati, yang juga Kades Sukadami.
Sang ayah diduga berperan aktif sebagai perantara komunikasi dan penampung dana suap dari pihak swasta sebelum diteruskan kepada anaknya.
KPK menyebut praktik ini sebagai bentuk korupsi yang melibatkan klaster keluarga.
Usai mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan KPK, Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi saat digiring menuju mobil tahanan.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat warga Bekasi," ucap bupati muda yang memiliki total kekayaan senilai Rp79,1 miliar berdasarkan LHKPN tersebut.
KPK kini melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.***