Kabupaten Majalengka Rp2.578.256
Kabupaten Kuningan Rp2.369.030
Kota Tasikmalaya Rp3.004.863
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.894.528
Kabupaten Garut Rp2.496.675
Kabupaten Ciamis Rp2.385.942
Kabupaten Pangandaran Rp2.382.128
Kota Banjar Rp2.363.933
Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 kini berada di pundak Gubernur Dedi Mulyadi dan Dewan Pengupahan Daerah.
Tantangannya adalah menemukan angka yang cukup 'berani' untuk menyejahterakan buruh, namun tetap 'ramah' bagi iklim investasi.
Keputusan final dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025 untuk UMP, dan menyusul kemudian untuk UMK.
Bagi para pekerja, kenaikan ini adalah harapan untuk kehidupan yang lebih layak. Bagi pengusaha, ini adalah ajakan untuk meningkatkan produktivitas.
Dan bagi pemerintah, ini adalah ujian untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tanah Pasundan.***