Senin, 22 Desember 2025

Jadi Pemicu Kecelakaan, KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:08 WIB
 perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Metropolitan.id- Perlintasan liar kerap jadi pemciu terjadinya kasus warga ditabrak kereta. Tak ingin bertambah korban jiwa, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Penutupan dilakukan demi keselamatan dan keamanan warga maupun pengguna layanan kereta. 

“Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan. Namun, warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar,” ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan, Sabtu (11/2).

Eva Chaerunisa mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan sesuai tahapan. Termasuk pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekaligus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Menurut Eva Chaerunisa, pihaknya proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel.

“Karena sangat beresiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta warga masyarakat yang melintas,” tegas Eva Chaerunisa

“Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,” sambung Eva Chaerunisa.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2022,  KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. Menurut Eva Chaerunisa, keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan.

“Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut, 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga,” jelasnya

Eva Chaerunisa mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” tandasnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febriula Sindiasari

Sumber: jawapos.com

Tags

Terkini

X