METROPOLITAN.ID - Bagi banyak orang, pajak tahunan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum membeli kendaraan.
Besarnya biaya pajak tahunan bisa memengaruhi keputusan untuk memilih motor konvensional atau beralih ke motor listrik.
Tapi kabar baiknya, kalau kamu berencana membeli motor listrik, kamu nggak perlu pusing soal pajak tahunan.
Soalnya, biaya pajak motor listrik ternyata nggak sampai Rp 50 ribu setahun!
Pajak Tahunan Motor Listrik
Menurut data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, contoh perhitungan untuk motor listrik Maka Cavalry dengan kepemilikan pertama atas nama perusahaan hanya dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 35 ribu.
Biaya ini bahkan bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, melainkan hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua.
Artinya, pemilik motor listrik tidak lagi dibebankan PKB pokok.
Padahal, harga jual motor listrik tersebut mencapai Rp 35,85 juta dengan nilai jual kendaraan sebesar Rp 31,6 juta.
Baca Juga: 5 Pilihan Motor Listrik Terbaik untuk Driver Ojol di 2025, Hemat Biaya dan Ramah Lingkungan
Namun, berkat kebijakan pemerintah, pajak yang harus dibayarkan pemilik motor listrik hanya puluhan ribu rupiah per tahun.
Kenapa Pajak Motor Listrik Murah?
Keringanan ini diberikan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.