Minggu, 21 Desember 2025

MURAH BANGET! Ternyata Segini Bayar Pajak Tahunan Motor Listrik di Indonesia

- Senin, 22 September 2025 | 22:00 WIB
Dibawah 50 ribu, cuma segini biaya pajak tahunan motor listrik (polytron)
Dibawah 50 ribu, cuma segini biaya pajak tahunan motor listrik (polytron)

Berdasarkan aturan, kendaraan listrik berbasis baterai, baik mobil maupun motor, dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut resmi berlaku sejak 11 Mei 2023 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Ketahanan Pangan di Puncak Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dalam pasal 10 Permendagri No. 6/2023 disebutkan:

Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

 

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X