Berdasarkan aturan, kendaraan listrik berbasis baterai, baik mobil maupun motor, dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut resmi berlaku sejak 11 Mei 2023 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Ketahanan Pangan di Puncak Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dalam pasal 10 Permendagri No. 6/2023 disebutkan:
Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
***